Langsung ke konten utama
Four Seasons EVENT
Model panduan konsultasi biaya Klinik Bedah Plastik Four Seasons

COST CONSULT

Konsultasi Biaya

Silakan tinggalkan data di bawah ini untuk didaftarkan sebagai konsultasi biaya.

Silakan pilih sendiri bagian yang ingin dikonsultasikan

Tersedia 15 pilihan bagian konsultasi. Pilih salah satu, lalu tinggalkan status kunjungan pertama/​ulang dan isi pertanyaan Anda.

Bagian konsultasiWajib
Kunjungan pertama/​ulangWajib

Persetujuan Pengumpulan dan Penggunaan Data Pribadi

Nama perusahaan (selanjutnya disebut 'Perusahaan') menetapkan dan mengumumkan pedoman pemrosesan data pribadi berikut sesuai Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, guna melindungi data pribadi subjek data serta menangani keluhan terkait secara cepat dan lancar.

Pasal 1 (Tujuan Pemrosesan Data Pribadi)
Perusahaan memproses data pribadi untuk tujuan berikut. Data pribadi yang diproses tidak akan digunakan untuk keperluan selain tujuan berikut, dan apabila tujuan penggunaan berubah, Perusahaan akan melakukan tindakan yang diperlukan, seperti meminta persetujuan terpisah sesuai Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.

1. Pendaftaran dan pengelolaan keanggotaan situs web
Data pribadi diproses untuk tujuan konfirmasi niat mendaftar sebagai anggota, identifikasi dan autentikasi identitas sehubungan dengan penyediaan layanan keanggotaan, pemeliharaan dan pengelolaan status keanggotaan, verifikasi identitas sesuai penerapan sistem verifikasi identitas terbatas, pencegahan penyalahgunaan layanan, konfirmasi persetujuan wali sah dalam pemrosesan data pribadi anak di bawah usia 14 tahun, berbagai pemberitahuan, penanganan keluhan, dan sebagainya.

2. Penyediaan barang atau layanan
Data pribadi diproses untuk tujuan pengiriman barang, penyediaan layanan, pengiriman kontrak dan tagihan, penyediaan konten, penyediaan layanan yang disesuaikan, autentikasi identitas, verifikasi usia, pembayaran dan penyelesaian biaya, penagihan piutang, dan sebagainya.

3. Penanganan keluhan
Data pribadi diproses untuk tujuan verifikasi identitas pengadu, konfirmasi isi pengaduan, kontak dan pemberitahuan untuk penyelidikan fakta, pemberitahuan hasil penanganan, dan sebagainya.

Pasal 2 (Pemrosesan dan Jangka Waktu Penyimpanan Data Pribadi)
① Perusahaan memproses dan menyimpan data pribadi dalam jangka waktu penyimpanan dan penggunaan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan atau dalam jangka waktu penyimpanan dan penggunaan yang telah disetujui subjek data pada saat data pribadi dikumpulkan.
② Jangka waktu pemrosesan dan penyimpanan masing-masing data pribadi adalah sebagai berikut.

1. Pendaftaran dan pengelolaan keanggotaan situs web : Hingga penarikan diri dari situs web bisnis/​organisasi
Namun, apabila termasuk dalam alasan berikut, hingga alasan tersebut berakhir
1) Apabila penyidikan, pemeriksaan, dan sebagainya akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan sedang berlangsung, hingga penyidikan atau pemeriksaan tersebut berakhir
2) Apabila masih terdapat hubungan piutang dan utang akibat penggunaan situs web, hingga hubungan piutang dan utang tersebut diselesaikan

2. Penyediaan barang atau layanan : Hingga penyediaan barang/​layanan selesai serta pembayaran dan penyelesaian biaya selesai
Namun, apabila termasuk dalam alasan berikut, hingga jangka waktu tersebut berakhir
1) Catatan transaksi seperti pencantuman/​iklan, isi dan pelaksanaan kontrak berdasarkan “Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik, dll.”
- Catatan mengenai pencantuman/​iklan : 6 bulan
- Catatan mengenai pembatalan kontrak atau penarikan penawaran, pembayaran, penyediaan barang, dll. : 5 tahun
- Catatan mengenai penanganan keluhan atau sengketa konsumen : 3 tahun
2) Penyimpanan data konfirmasi fakta komunikasi berdasarkan Pasal 41 “Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi”
- Tanggal dan waktu telekomunikasi pelanggan, waktu mulai dan berakhir, nomor pelanggan lawan bicara, jumlah penggunaan, data pelacakan lokasi stasiun pangkalan pengirim : 1 tahun
- Data catatan komunikasi komputer, log internet, data pelacakan lokasi akses : 3 bulan

Pasal 3 (Penyediaan Data Pribadi kepada Pihak Ketiga)
① Perusahaan hanya memproses data pribadi subjek data dalam lingkup yang tercantum pada Pasal 1 (Tujuan Pemrosesan Data Pribadi), dan hanya menyediakan data pribadi kepada pihak ketiga apabila termasuk dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, seperti adanya persetujuan subjek data atau ketentuan khusus dalam undang-undang; selain itu, Perusahaan tidak menyediakan data pribadi subjek data kepada pihak ketiga.
② Demi kelancaran penyediaan layanan, dalam hal berikut Perusahaan dapat menyediakan data pribadi kepada pihak ketiga hanya dalam lingkup minimum yang diperlukan dengan memperoleh persetujuan subjek data sesuai Pasal 17 ayat (1) butir 1 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
- Penerima data pribadi : <Contoh) PT OOO Card>
- Tujuan penggunaan data pribadi oleh penerima : <Contoh) Kerja sama bisnis seperti penyelenggaraan acara bersama dan penerbitan kartu kredit afiliasi>
- Item data pribadi yang disediakan : <Contoh) Nama, alamat, nomor telepon, alamat email, informasi rekening pembayaran kartu>
- Jangka waktu penyimpanan dan penggunaan oleh penerima : <Contoh) Selama masa transaksi berdasarkan perjanjian penerbitan kartu kredit>

Pasal 4 (Pengalihan Pengolahan Informasi Pribadi)
① Demi kelancaran pengolahan informasi pribadi, Perusahaan mengalihkan pekerjaan pengolahan informasi pribadi sebagai berikut.
- Isi pekerjaan yang dialihkan
- Pihak penerima pengalihan (penerima kuasa): Imweb Co., Ltd.
- Isi pekerjaan yang dialihkan: penyediaan sistem layanan hosting toko online, layanan aplikasi seluler, layanan pemasaran beserta layanan tambahan dan layanan kemitraan, layanan pengiriman Alimtalk, Friendtalk, dan pesan teks atas nama pengalih, layanan integrasi pesanan saluran penjualan, dan sebagainya
- Pihak penerima pengalihan (penerima kuasa): OOO PG
- Isi pekerjaan yang dialihkan: pemrosesan pembayaran dan escrow
- Pihak penerima pengalihan (penerima kuasa): Jasa kurir OOO
- Isi pekerjaan yang dialihkan: pengiriman produk
- Pihak penerima pengalihan (penerima kuasa): Pusat layanan pelanggan OOO
- Isi pekerjaan yang dialihkan: layanan konsultasi pelanggan
- Pihak penerima pengalihan (penerima kuasa): OOO
- Isi pekerjaan yang dialihkan: verifikasi identitas
- **Pihak penerima pengalihan lanjutan**
- **Penerima pengalihan lanjutan (penerima kuasa): Imweb Co., Ltd. → Infobip LLC**
- **Isi pekerjaan yang dialihkan: pengiriman pesan teks dan pengiriman Alimtalk KakaoTalk (pesan informasional)**
- **Penerima pengalihan lanjutan (penerima kuasa): Imweb Co., Ltd. → Lunasoft Co., Ltd.**
- **Isi pekerjaan yang dialihkan: pengiriman pesan teks, Alimtalk KakaoTalk (pesan informasional), dan Friendtalk**
② Saat menandatangani perjanjian pengalihan, sesuai Pasal 25 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, Perusahaan mencantumkan dalam dokumen seperti kontrak hal-hal mengenai larangan pengolahan informasi pribadi di luar tujuan pelaksanaan pekerjaan yang dialihkan, tindakan perlindungan teknis dan administratif, pembatasan pengalihan lanjutan, pengelolaan dan pengawasan terhadap penerima kuasa, serta tanggung jawab seperti ganti rugi, dan mengawasi apakah penerima kuasa mengolah informasi pribadi dengan aman.
③ Apabila isi pekerjaan yang dialihkan atau penerima kuasa berubah, Perusahaan akan segera mengumumkannya melalui Kebijakan Pengolahan Informasi Pribadi ini.

Pasal 5 (Hak Subjek Informasi dan Wali Hukum serta Cara Pelaksanaannya)

① Subjek informasi dapat menggunakan hak-hak terkait perlindungan informasi pribadi berikut kepada Perusahaan kapan saja.
1. Permintaan akses informasi pribadi
2. Permintaan koreksi apabila terdapat kesalahan dan sebagainya
3. Permintaan penghapusan
4. Permintaan penghentian pengolahan
② Hak sebagaimana dimaksud pada ayat ① dapat digunakan kepada Perusahaan secara tertulis, melalui telepon, email, faks (FAX), dan sebagainya, dan Perusahaan akan segera menindaklanjutinya.
③ Apabila subjek informasi meminta koreksi atau penghapusan atas kesalahan dan sebagainya dalam informasi pribadinya, Perusahaan tidak akan menggunakan atau memberikan informasi pribadi tersebut hingga koreksi atau penghapusan selesai dilakukan.
④ Hak sebagaimana dimaksud pada ayat ① dapat digunakan melalui wakil seperti wali hukum subjek informasi atau pihak yang diberi kuasa. Dalam hal ini, Anda harus menyerahkan surat kuasa sesuai Formulir Lampiran No. 11 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
⑤ Subjek informasi tidak boleh melanggar undang-undang terkait seperti Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi dengan melanggar informasi pribadi dan privasi dirinya sendiri maupun orang lain yang sedang diolah oleh Perusahaan.

Pasal 6 (Item Informasi Pribadi yang Diproses)
Perusahaan memproses item informasi pribadi berikut.

1. Pendaftaran dan pengelolaan keanggotaan situs web
Item wajib: <Contoh: nama lengkap, tanggal lahir, ID, kata sandi, alamat, nomor telepon, jenis kelamin, alamat email, nomor i-PIN>
Item opsional: <Contoh: status pernikahan, bidang minat>

2. Penyediaan barang atau layanan
Item wajib: <Contoh: nama lengkap, tanggal lahir, ID, kata sandi, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor i-PIN, informasi pembayaran seperti nomor kartu kredit dan informasi rekening bank, dan sebagainya>
Item opsional: <bidang minat, riwayat pembelian sebelumnya>

Pasal 7 (Pemusnahan Informasi Pribadi)
① Apabila informasi pribadi sudah tidak diperlukan karena berakhirnya masa penyimpanan, tercapainya tujuan pengolahan, dan sebagainya, Perusahaan akan segera memusnahkan informasi pribadi tersebut.
② Apabila informasi pribadi tetap harus disimpan berdasarkan undang-undang lain meskipun masa penyimpanan yang disetujui oleh subjek informasi telah berakhir atau tujuan pengolahan telah tercapai, Perusahaan akan memindahkan informasi pribadi tersebut ke basis data (DB) terpisah atau menyimpannya di tempat penyimpanan yang berbeda.
③ Prosedur dan metode pemusnahan informasi pribadi adalah sebagai berikut.
1. Prosedur pemusnahan
Perusahaan memilih informasi pribadi yang memiliki alasan untuk dimusnahkan, lalu memusnahkannya setelah memperoleh persetujuan dari penanggung jawab perlindungan informasi pribadi Perusahaan.
2. Metode pemusnahan
Informasi pribadi yang direkam dan disimpan dalam bentuk file elektronik dimusnahkan dengan cara yang membuat rekaman tidak dapat dipulihkan, sedangkan informasi pribadi yang tercatat dan tersimpan pada dokumen kertas dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas atau dibakar.

Pasal 8 (Tindakan Pengamanan Informasi Pribadi)
Untuk menjamin keamanan informasi pribadi, Perusahaan melakukan tindakan berikut.
1. Tindakan administratif: penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan internal, pelatihan karyawan secara berkala, dan sebagainya
2. Tindakan teknis: pengelolaan hak akses ke sistem pengolahan informasi pribadi dan sebagainya, pemasangan sistem kontrol akses, enkripsi informasi identifikasi unik
dan sebagainya, serta pemasangan program keamanan
3. Tindakan fisik: kontrol akses ke ruang server, ruang penyimpanan dokumen, dan sebagainya

Pasal 9 (Pemasangan, Pengoperasian, dan Penolakan Perangkat Pengumpul Informasi Pribadi Otomatis)
① Untuk memberikan layanan yang dipersonalisasi bagi setiap pengguna, Perusahaan menggunakan 'cookie' yang menyimpan informasi penggunaan dan memanggilnya kembali sewaktu-waktu.
② Cookie adalah sejumlah kecil informasi yang dikirim oleh server (http) yang mengoperasikan situs web ke peramban di komputer pengguna, dan disimpan pada PC atau perangkat seluler pengguna.
③ Subjek informasi dapat mengatur izin atau pemblokiran cookie melalui pengaturan opsi peramban web. Namun, jika Anda menolak penyimpanan cookie, Anda mungkin mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan yang dipersonalisasi.

▶ Mengizinkan/​memblokir cookie di peramban web
- Chrome: Pengaturan peramban web > Privasi dan keamanan > Hapus data penjelajahan
- Edge: Pengaturan peramban web > Cookie dan izin situs > Kelola dan hapus cookie dan data situs

▶ Mengizinkan/​memblokir cookie di browser seluler
- Chrome : Pengaturan browser seluler > Privasi dan keamanan > Hapus data penelusuran
- Safari : Pengaturan perangkat seluler > Safari > Lanjutan > Blokir Semua Cookie
- Samsung Internet : Pengaturan browser seluler > Riwayat internet > Hapus riwayat internet

④ Perusahaan mengumpulkan dan menggunakan informasi mengenai pola kunjungan dan penggunaan setiap layanan serta situs web yang dikunjungi pengguna selama menggunakan layanan, kata kunci pencarian populer, status akses aman, dan sebagainya, guna menyediakan informasi yang paling sesuai bagi pengguna.

Pasal 10 (Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi)
① Perusahaan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan data pribadi, dan menunjuk penanggung jawab perlindungan data pribadi sebagaimana tercantum di bawah ini untuk menangani keluhan subjek data terkait pemrosesan data pribadi serta pemulihan kerugian.

▶ Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi
Nama : OOO
Jabatan : OOO
Kontak : <nomor telepon>, <email>, <nomor faks>
※ Anda akan dihubungkan ke departemen yang menangani perlindungan data pribadi.

▶ Departemen Perlindungan Data Pribadi
Nama departemen : Tim OOO
Kontak : <nomor telepon>, <email>, <nomor faks>

② Subjek data dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, permohonan pemulihan kerugian, dan hal lain terkait perlindungan data pribadi yang timbul selama menggunakan layanan (atau bisnis) Perusahaan kepada penanggung jawab perlindungan data pribadi dan departemen terkait. Perusahaan akan menjawab dan menindaklanjuti pertanyaan subjek data tanpa penundaan.

Pasal 11 (Permohonan Akses Data Pribadi)
Subjek data dapat mengajukan permohonan akses data pribadi sesuai Pasal 35 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada departemen di bawah ini. Perusahaan akan berupaya agar permohonan akses data pribadi dari subjek data diproses dengan cepat.

▶ Departemen Penerimaan dan Pemrosesan Permohonan Akses Data Pribadi
Nama departemen : OOO
Kontak : <nomor telepon>, <email>, <nomor faks>

Pasal 12 (Cara Pemulihan atas Pelanggaran Hak)
Subjek data dapat menghubungi lembaga di bawah ini untuk pemulihan kerugian, konsultasi, dan hal lainnya terkait pelanggaran data pribadi.
1. Komite Mediasi Sengketa Data Pribadi : (tanpa kode area) 1833-6972 (www.kopico.go.kr)
2. Pusat Pelaporan Pelanggaran Data Pribadi : (tanpa kode area) 118 (privacy.kisa.or.kr)
3. Kejaksaan Agung : (tanpa kode area) 1301 (www.spo.go.kr)
4. Badan Kepolisian Nasional : (tanpa kode area) 182 (ecrm.police.go.kr/minwon/main)

Pasal 13 (Pemberlakuan dan Perubahan Kebijakan Privasi)
Kebijakan privasi ini berlaku mulai 20XX. X. X.

Ruang Konsultasi Klinik Bedah Plastik Four Seasons
Ruang Konsultasi

Setelah mengisi, tekan Konfirmasi agar permintaan Anda diterima

Kirim sesuai isian yang telah Anda tulis?

Batal Konfirmasi

Konsultasi Cepat

Persetujuan Pengumpulan dan Penggunaan Data Pribadi

Data yang Dikumpulkan
Nama, nomor telepon, area konsultasi, isi konsultasi
Tujuan Penggunaan
Penerimaan permohonan konsultasi dan pemberitahuan hasil konsultasi
Jangka Waktu Penyimpanan dan Penggunaan
Sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kebijakan Privasi

Anda berhak menolak memberikan persetujuan; dalam hal ini, permohonan konsultasi online akan dibatasi. Konsultasi melalui telepon (051-806-7979) tetap dapat dilakukan tanpa persetujuan.

Lihat Kebijakan Privasi Selengkapnya

Informasi Praktik dan Petunjuk Arah

Telepon Utama

051-806-7979

Jam Praktik

Hari Kerja
10:00 - 19:00
Sabtu
10:00 - 17:00
Istirahat Makan Siang
13:00 - 14:00

Lokasi

Lantai 8 Gedung Utama Judies Taehwa, 694 Jungang-daero, Busanjin-gu, Busan
(parkir di Gedung Baru Judies Taehwa)