Langsung ke konten utama
Four Seasons EVENT

PRIVACY POLICY

Kebijakan Privasi

Kebijakan pemrosesan data pribadi ini berlaku mulai 2022.10.01.

Pasal 1

Tujuan Pemrosesan Data Pribadi

Perusahaan memproses data pribadi untuk tujuan berikut. Data pribadi yang diproses tidak akan digunakan untuk keperluan selain tujuan berikut, dan apabila tujuan penggunaan berubah, Perusahaan akan mengambil langkah yang diperlukan, seperti meminta persetujuan terpisah sesuai Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.

  • Ilustrasi garis kartu anggota dan item data identitas pribadi
    1. Pendaftaran dan pengelolaan anggota situs web

    Data pribadi diproses untuk tujuan memastikan kehendak mendaftar sebagai anggota, identifikasi dan autentikasi diri sehubungan dengan penyediaan layanan keanggotaan, pemeliharaan dan pengelolaan status keanggotaan, verifikasi identitas sesuai penerapan sistem verifikasi identitas terbatas, pencegahan penyalahgunaan layanan, konfirmasi persetujuan wali hukum dalam pemrosesan data pribadi anak di bawah usia 14 tahun, penyampaian berbagai pemberitahuan, penanganan keluhan, dan sebagainya.

  • Ilustrasi garis kotak pengiriman
    2. Penyediaan barang atau layanan

    Data pribadi diproses untuk tujuan pengiriman barang, penyediaan layanan, pengiriman kontrak dan tagihan, penyediaan konten, penyediaan layanan yang dipersonalisasi, verifikasi identitas, verifikasi usia, pembayaran dan penyelesaian biaya, penagihan piutang, dan sebagainya.

  • Ilustrasi garis balon percakapan dengan tanda centang
    3. Penanganan keluhan

    Data pribadi diproses untuk tujuan verifikasi identitas pengadu, pemeriksaan isi pengaduan, kontak dan pemberitahuan untuk penyelidikan fakta, serta pemberitahuan hasil penanganan.

Pasal 2

Pemrosesan dan Masa Penyimpanan Data Pribadi

① Klinik memproses dan menyimpan data pribadi dalam jangka waktu penyimpanan dan penggunaan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan, atau dalam jangka waktu penyimpanan dan penggunaan yang disetujui subjek data pada saat data pribadi dikumpulkan.

② Masa pemrosesan dan penyimpanan masing-masing data pribadi adalah sebagai berikut.

Ilustrasi garis kalender dan panah yang menunjukkan waktu penghentian keanggotaan
Pendaftaran dan pengelolaan anggota situs web

1. Pendaftaran dan pengelolaan anggota situs web: hingga keanggotaan situs web bisnis/​organisasi dihentikan

Namun, jika termasuk dalam salah satu alasan berikut, data disimpan hingga alasan tersebut berakhir

Ilustrasi garis kaca pembesar yang memeriksa dokumen
Hingga penyidikan dan pemeriksaan selesai

1) Jika sedang berlangsung penyidikan, pemeriksaan, dan sebagainya akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait, data disimpan hingga penyidikan atau pemeriksaan tersebut selesai

Ilustrasi garis timbangan dua lengan
Hingga penyelesaian hubungan piutang dan utang

2) Jika masih terdapat hubungan piutang dan utang akibat penggunaan situs web, data disimpan hingga hubungan piutang dan utang tersebut diselesaikan

Pasal 5

Hak dan Cara Penggunaannya bagi Pengguna dan Wali Hukum

① Subjek data dapat menggunakan hak-hak terkait perlindungan data pribadi berikut kepada Klinik kapan saja.

  • Ilustrasi garis bentuk mata
    1. Permintaan akses data pribadi
  • Ilustrasi garis pensil yang mengoreksi dokumen
    2. Permintaan koreksi jika terdapat kesalahan, dll.
  • Ilustrasi garis tempat sampah
    3. Permintaan penghapusan
  • Ilustrasi garis tanda berhenti di dalam lingkaran
    4. Permintaan penghentian pemrosesan

② Hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat digunakan kepada Klinik melalui dokumen tertulis, telepon, email, faksimile (FAX), dan sebagainya, dan Klinik akan menindaklanjutinya tanpa penundaan.

  • Ilustrasi garis dokumen tertulis bertanda tangan
    Tertulis
  • Ilustrasi garis gagang telepon
    Telepon
  • Ilustrasi garis amplop surat dengan panah kirim
    Email
  • Ilustrasi garis mesin faks yang mengirim dokumen
    Faksimile (FAX)

③ Apabila subjek data meminta koreksi atau penghapusan atas kesalahan dan sebagainya pada data pribadi, Klinik tidak akan menggunakan atau menyediakan data pribadi tersebut sampai koreksi atau penghapusan selesai dilakukan.

④ Hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat digunakan melalui wali hukum subjek data atau perwakilan seperti pihak yang diberi kuasa. Dalam hal ini, Anda harus menyerahkan surat kuasa sesuai formulir Lampiran No. 11 dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Korea.

⑤ Subjek data tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dengan cara merugikan data pribadi dan privasi dirinya sendiri maupun orang lain yang sedang diproses oleh Klinik.

Pasal 6

Item Data Pribadi yang Diproses

Klinik memproses item data pribadi berikut.

  • Ilustrasi garis formulir pendaftaran anggota dan pengguna
    1. Pendaftaran dan pengelolaan anggota situs web
  • Ilustrasi garis kartu pembayaran
    2. Penyediaan barang atau layanan
  • Ilustrasi garis perangkat server
    3. Proses penggunaan layanan internet
Item data pribadi yang diproses — item wajib dan item opsional menurut kategori
KategoriItem WajibItem Opsional
1. Pendaftaran dan pengelolaan anggota situs web Nama, tanggal lahir, ID, kata sandi, alamat, nomor telepon, jenis kelamin, alamat email, nomor i-PIN Bidang yang diminati
2. Penyediaan barang atau layanan Nama, tanggal lahir, ID, kata sandi, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor i-PIN, serta informasi pembayaran seperti nomor kartu kredit dan informasi rekening bank Bidang yang diminati
3. Dalam proses penggunaan layanan internet, item data pribadi berikut dapat dihasilkan dan dikumpulkan secara otomatis. Alamat IP, cookie, alamat MAC, riwayat penggunaan layanan, riwayat kunjungan, riwayat penggunaan tidak sah, dan sebagainya

Geser tabel ke samping untuk melihat semua item.

Penghancuran Data Pribadi · Langkah Pengamanan

Pasal 7Penghancuran Data Pribadi

① Apabila data pribadi sudah tidak diperlukan karena masa penyimpanan telah berakhir, tujuan pemrosesan telah tercapai, dan sebagainya, Klinik akan segera menghancurkan data pribadi tersebut.

② Meskipun masa penyimpanan data pribadi yang disetujui subjek data telah berakhir atau tujuan pemrosesan telah tercapai, apabila data pribadi tetap harus disimpan berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, data pribadi tersebut dipindahkan ke basis data (DB) terpisah atau disimpan di tempat penyimpanan yang berbeda.

③ Prosedur dan metode penghancuran data pribadi adalah sebagai berikut.

1. Prosedur Penghancuran

Klinik memilih data pribadi yang telah memenuhi alasan penghancuran, lalu menghancurkannya setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab perlindungan data pribadi Klinik.

  • Ilustrasi garis pemilihan target dari tumpukan dokumen
    Pemilihan data pribadi yang akan dihancurkan
  • Ilustrasi garis stempel persetujuan
    Persetujuan penanggung jawab perlindungan data pribadi
  • Ilustrasi garis mesin penghancur dokumen
    Penghancuran data pribadi

2. Metode Penghancuran

Data pribadi yang dicatat dan disimpan dalam bentuk file elektronik dihancurkan dengan metode seperti Low Level Format agar catatan tidak dapat dipulihkan, sedangkan data pribadi yang dicatat dan disimpan pada dokumen kertas dihancurkan dengan cara dicacah menggunakan mesin penghancur kertas atau dibakar.

  • Ilustrasi garis media penyimpanan
    Bentuk file elektronik

    Dihancurkan dengan metode seperti Low Level Format agar catatan tidak dapat dipulihkan.

  • Ilustrasi garis dokumen kertas yang dicacah
    Dokumen kertas

    Dihancurkan dengan cara dicacah menggunakan mesin penghancur kertas atau dibakar.

Pasal 8Langkah Pengamanan Data Pribadi

Untuk menjamin keamanan data pribadi, Klinik menerapkan langkah-langkah berikut.

  • Ilustrasi garis daftar periksa
    1. Langkah Administratif

    Penyusunan dan penerapan rencana manajemen internal, pelatihan staf secara berkala, dll.

  • Ilustrasi garis gembok dan sirkuit
    2. Langkah Teknis

    Pengelolaan hak akses sistem pemrosesan data pribadi, pemasangan sistem kontrol akses, enkripsi informasi identifikasi unik, dan pemasangan program keamanan

  • Ilustrasi garis pintu kontrol akses masuk
    3. Langkah Fisik

    Pengendalian akses ke ruang server, ruang penyimpanan dokumen, dll.

Perangkat Pengumpulan Data Pribadi Otomatis · Penanggung Jawab Perlindungan · Permintaan Akses

Pasal 9Ketentuan tentang Pemasangan, Pengoperasian, dan Penolakan Perangkat Pengumpulan Data Pribadi Otomatis

① Untuk memberikan layanan yang dipersonalisasi kepada pengguna, perusahaan menggunakan ‘cookie’ yang menyimpan dan sewaktu-waktu memuat kembali informasi penggunaan.

② Cookie adalah sejumlah kecil informasi yang dikirim oleh server (http) yang digunakan untuk mengoperasikan situs web ke browser komputer pengguna, dan terkadang disimpan pada hard disk di komputer pengguna.

  • Ilustrasi garis kaca pembesar yang memeriksa cookie
    a. Tujuan Penggunaan Cookie

    Digunakan untuk memahami pola kunjungan dan penggunaan pada setiap layanan dan situs web yang dikunjungi pengguna, kata pencarian populer, status koneksi aman, dan sebagainya, guna menyediakan informasi yang dioptimalkan bagi pengguna.

  • Ilustrasi garis layar pengaturan browser
    b. Pemasangan, Pengoperasian, dan Penolakan Cookie

    Anda dapat menolak penyimpanan cookie melalui pengaturan opsi pada menu Alat > Opsi Internet > Privasi di bagian atas browser web.

  • Ilustrasi garis browser dengan tanda peringatan
    c. Jika Cookie Ditolak

    Jika penyimpanan cookie ditolak, Anda mungkin mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan yang dipersonalisasi.

Pasal 10Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi

① Perusahaan menunjuk penanggung jawab perlindungan data pribadi seperti di bawah ini untuk bertanggung jawab secara menyeluruh atas pengelolaan data pribadi, serta menangani keluhan dan pemulihan kerugian subjek data terkait pemrosesan data pribadi.

  • Ilustrasi garis petugas dengan tanda pengenal
    Penanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi
    NamaJegal Jeong⁠-⁠jae, Song Gyeong⁠-⁠ho
    JabatanDokter Direktur Utama

    ※ Anda akan dihubungkan ke departemen yang menangani perlindungan data pribadi.

  • Ilustrasi garis anggota departemen penanggung jawab
    Departemen Perlindungan Data Pribadi
    Nama DepartemenTim Perencanaan
    Penanggung JawabManajer Jeon Eun-seon

② Subjek data dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, permohonan pemulihan kerugian, dan hal lain terkait perlindungan data pribadi yang timbul selama menggunakan layanan (atau bisnis) Perusahaan kepada penanggung jawab perlindungan data pribadi dan departemen terkait. Perusahaan akan menjawab dan menindaklanjuti pertanyaan subjek data tanpa penundaan.

Pasal 11Permintaan Akses Data Pribadi

Subjek data dapat mengajukan permintaan akses data pribadi sesuai Pasal 35 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi kepada departemen di bawah ini. Perusahaan akan berupaya agar permintaan akses data pribadi dari subjek data diproses dengan cepat.

Ilustrasi garis dokumen permintaan akses yang masuk ke kotak penerimaan
Departemen Penerimaan dan Pemrosesan Permintaan Akses Data Pribadi
Nama DepartemenTim Perencanaan
Penanggung JawabManajer Jeon Eun-seon

Cara Pemulihan atas Pelanggaran Hak · Pemberlakuan dan Perubahan

Pasal 12Cara Pemulihan atas Pelanggaran Hak dan Kepentingan

Subjek data dapat menghubungi lembaga di bawah ini untuk pemulihan kerugian, konsultasi, dan hal lainnya terkait pelanggaran data pribadi.

  • Ilustrasi garis megafon yang menyampaikan laporan
    Pusat Pelaporan Pelanggaran Data Pribadi
  • Ilustrasi garis dua dokumen yang menjadi objek mediasi
    Komite Mediasi Sengketa Data Pribadi
  • Ilustrasi garis kaca pembesar yang melambangkan penyelidikan siber
    Unit Investigasi Kejahatan Siber Kejaksaan Agung
  • Ilustrasi garis perisai dengan gembok
    Biro Keamanan Siber Badan Kepolisian Nasional
Informasi Lembaga Pemulihan atas Pelanggaran Hak
LembagaBidang TugasTeleponSitus Web
Pusat Pelaporan Pelanggaran Data Pribadi
(Dioperasikan oleh Korea Internet & Security Agency)
(58324) Jinheung-gil 9 (Bitgaram-dong 301-2), Naju-si, Jeollanam-do, Lantai 3, Pusat Pelaporan Pelanggaran Data Pribadi
Pelaporan pelanggaran data pribadi dan permohonan konsultasi 118 (tanpa kode area) privacy.kisa.or.kr
Komite Mediasi Sengketa Data Pribadi
(03171) Lantai 4 Kompleks Pemerintahan Seoul, Sejong-daero 209, Jongno-gu, Seoul
Permohonan mediasi sengketa data pribadi, mediasi sengketa kolektif (penyelesaian perdata) 1833-6972 (tanpa kode area) www.kopico.go.kr
Unit Investigasi Kejahatan Siber Kejaksaan Agung 02-3480-3573 www.spo.go.kr
Biro Keamanan Siber Badan Kepolisian Nasional 182 cyberbureau.police.go.kr

Geser tabel ke samping untuk melihat semua item.

Pasal 13Pemberlakuan dan Perubahan Kebijakan Pemrosesan Data Pribadi

Kebijakan Pemrosesan Data Pribadi ini berlaku mulai 2022.10.01.

Konsultasi Cepat

Persetujuan Pengumpulan dan Penggunaan Data Pribadi

Data yang Dikumpulkan
Nama, nomor telepon, area konsultasi, isi konsultasi
Tujuan Penggunaan
Penerimaan permohonan konsultasi dan pemberitahuan hasil konsultasi
Jangka Waktu Penyimpanan dan Penggunaan
Sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kebijakan Privasi

Anda berhak menolak memberikan persetujuan; dalam hal ini, permohonan konsultasi online akan dibatasi. Konsultasi melalui telepon (051-806-7979) tetap dapat dilakukan tanpa persetujuan.

Lihat Kebijakan Privasi Selengkapnya

Informasi Praktik dan Petunjuk Arah

Telepon Utama

051-806-7979

Jam Praktik

Hari Kerja
10:00 - 19:00
Sabtu
10:00 - 17:00
Istirahat Makan Siang
13:00 - 14:00

Lokasi

Lantai 8 Gedung Utama Judies Taehwa, 694 Jungang-daero, Busanjin-gu, Busan
(parkir di Gedung Baru Judies Taehwa)