Pasal 7Penghancuran Data Pribadi
① Apabila data pribadi sudah tidak diperlukan karena masa penyimpanan telah berakhir, tujuan pemrosesan telah tercapai, dan sebagainya, Klinik akan segera menghancurkan data pribadi tersebut.
② Meskipun masa penyimpanan data pribadi yang disetujui subjek data telah berakhir atau tujuan pemrosesan telah tercapai, apabila data pribadi tetap harus disimpan berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, data pribadi tersebut dipindahkan ke basis data (DB) terpisah atau disimpan di tempat penyimpanan yang berbeda.
③ Prosedur dan metode penghancuran data pribadi adalah sebagai berikut.
1. Prosedur Penghancuran
Klinik memilih data pribadi yang telah memenuhi alasan penghancuran, lalu menghancurkannya setelah mendapat persetujuan dari penanggung jawab perlindungan data pribadi Klinik.
-
Pemilihan data pribadi yang akan dihancurkan -
Persetujuan penanggung jawab perlindungan data pribadi -
Penghancuran data pribadi
2. Metode Penghancuran
Data pribadi yang dicatat dan disimpan dalam bentuk file elektronik dihancurkan dengan metode seperti Low Level Format agar catatan tidak dapat dipulihkan, sedangkan data pribadi yang dicatat dan disimpan pada dokumen kertas dihancurkan dengan cara dicacah menggunakan mesin penghancur kertas atau dibakar.
-
Bentuk file elektronik Dihancurkan dengan metode seperti Low Level Format agar catatan tidak dapat dipulihkan.
-
Dokumen kertas Dihancurkan dengan cara dicacah menggunakan mesin penghancur kertas atau dibakar.










